Hukum Sulawesi Tenggara 

Dinas Pendapatan Kota Kendari Terbitkan 80.000 SPPT Pajak

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kendari – Pada awal pekan ini, dinas pendapatan daerah Kota Kendari mulai membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Kota Kendari Nahwa Umar. Pihaknya mengaku Kota Kendari sudah menyelesaikan pembagian SPPT di 8 kecamatan di Kota kendari hingga hari Jumat (21/2) Dispenda.

“Dari 10 kecamatan di kota Kendari tinggal Kecamatan Kadia dan Kecamatan Mandonga yang belum dibagikan,” ujar Nahwa seperti dilansir kendarinews.com, Minggu, 23/2.

Lebih lanjut Nahwa menjelaskan jika rencananya pembagian SPPT di kedua kecamatan itu akan dirampungkan hari senin(24/2) pekan depan. Berdasarkan data Dinas Pendapatan Kota Kendari SPPT yang dibagikan tersebut sekitar 80.000 wajib pajak, untuk pembayaran PBB mulai dilakukan setelah wajib pajak menerima SPPT.

Selain itu, dinas Pendapatan juga memberikan kemudahan pada warga kota Kendari untuk mencicil pembayaran PBBnya. Adapun batas akhir pembayaran PBB yakni sampai tanggal 30 September mendatang.

“Kalau rasa berat boleh dicicil yang penting jatuh tempo tanggal 30 sudah lunas, tapi dengan catatan kita tidak berikan mereka bukti pelunasan STTS” pungkasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.